SUKABUMI, iNews.id - Kapolres Sukabumi Kota menegaskan tidak ada kriminalisasi kepada nenek korban atas kasus pencabulan keponakan oleh pamannya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menerima dua laporan yang berbeda terkait kejadian dugaan tindakan pencabulan tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, pihaknya menanggapi pemberitaan di salah satu media nasional yang menginformasikan bahwa ada anggapan kriminalisasi terhadap nenek korban berinisial SAI (60) dalam kasus yang dilaporkannya.
"Perlu kami sampaikan pada malam hari ini bahwa Satreskrim Polres Sukabumi Kota menerima dua laporan. Pertama tindak pidana pencabulan, kedua mengenai penganiayaan dan atau pengeroyokan," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (4/2/2023) malam.
Lebih lanjut Zainal menyampaikan, pada kasus tindak pidana pencabulan, secara kronologi terjadi 12 Oktober 2022, yang dilaporkan pada 13 Oktober 2022 dengan pelapor berinisial SAI yang merupakan nenek korban. Adapun korbannya anak perempuan di bawah umur berinisial ISR (8).
"Dalam proses penanganannya sejak laporan itu diterima, kami melakukan penyelidikan terhitung tanggal 16 Oktober 2022, penyidik menyimpulkan dan melakukan gelar perkara. Kemudian menaikkan status laporan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dan melakukan penetapan tersangka berinisial RP yang saat ini sedang berproses di pengadilan," ujar Zainal.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait