SUKABUMI, iNews.id - Kapolres Sukabumi Kota menegaskan tidak ada kriminalisasi kepada nenek korban atas kasus pencabulan keponakan oleh pamannya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menerima dua laporan yang berbeda terkait kejadian dugaan tindakan pencabulan tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, pihaknya menanggapi pemberitaan di salah satu media nasional yang menginformasikan bahwa ada anggapan kriminalisasi terhadap nenek korban berinisial SAI (60) dalam kasus yang dilaporkannya.
"Perlu kami sampaikan pada malam hari ini bahwa Satreskrim Polres Sukabumi Kota menerima dua laporan. Pertama tindak pidana pencabulan, kedua mengenai penganiayaan dan atau pengeroyokan," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (4/2/2023) malam.
Lebih lanjut Zainal menyampaikan, pada kasus tindak pidana pencabulan, secara kronologi terjadi 12 Oktober 2022, yang dilaporkan pada 13 Oktober 2022 dengan pelapor berinisial SAI yang merupakan nenek korban. Adapun korbannya anak perempuan di bawah umur berinisial ISR (8).
"Dalam proses penanganannya sejak laporan itu diterima, kami melakukan penyelidikan terhitung tanggal 16 Oktober 2022, penyidik menyimpulkan dan melakukan gelar perkara. Kemudian menaikkan status laporan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dan melakukan penetapan tersangka berinisial RP yang saat ini sedang berproses di pengadilan," ujar Zainal.
Proses selanjutnya yang kami tempuh, lanjut Zainal, pengiriman tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, dilakukan pada 27 Oktober 2022, berdasarkan surat jaksa tanggal 5 Januari 2023 berkas dinyatakan lengkap.
"Kami penyidik mengirimkan berkas tahap kedua tersangka dan barang bukti pada 10 Januari 2023 dan saat ini tindak pidana berproses di pengadilan sesuai dengan proses hukum berlaku. Dan bisa kita saksikan bersama bahwa kejadian kemarin (aksi protes SAI) terjadi di luar ruang sidang," ujar Zainal.
Zainal menambahkan, sebagaimana informasi yang disampaikan SAI dalam pemberitaan, maka dampak dari penanganan tindak pidana pencabulan tersebut, terjadi tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada tersangka RP yang terjadi pada 15 Oktober 2022, tepatnya satu hari sebelum polisi menetapkan RP sebagai tersangka dan meningkatkan stasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"Atas kejadian ini, perlu kami tekankan dalam konteks tindak pidana pencabulan, RP ini posisi sebagai tersangka. Tapi dalam tindak pidana pengoroyokan, saudara RP ini berposisi sebagai korban yang dianiaya. Kronologi yang akan disampaikan ini, dua perkara yang berbeda. Jangan sampai informasi tumpang tindih," ujar Zainal.
Kejadian dugaan pengeroyokan terjadi tanggal 15 Oktober 2022, ujar Zainal, polisi menerima laporannya pada 18 Oktober 2022, dengan yang melaporkannya adalah MH yang merupakan orang tua RP. Atas kasus tersebut, polisi memeriksa 11 saksi, melakukan penyelidikan, dan meminta visum atas luka di beberapa bagian tubuh RP.
"Atas dasar hasil pemeriksaan saksi dan kemudian visum yang diberikan pihak rumah sakit, maka penyidik melakukan gelar perkara. Peningkatan proses dari penyelidikan ke penyidikan dan saat ini masih berlangsung sehingga kami menetapkan surat penahanan 10 Januari 2023," ujar Zainal.
Adapun kronologi, lanjut Zainal, pada 15 Oktober 2022, sekitar pukul 11.30 WIB dengan TKP di tempat kos RP di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, korban bersama saksi Heni alias EH. Kemudian didatangin oleh SAI yang saat itu bersama cucunya ISR korban tindak pidana pencabulan.
"Ketika mendatangi RP, maka saksi EH ini keluar dari kos-kosan dan melihat dua orang laki-laki berada di pintu kos-kosan. Saudara RP kemudian menanyakan kepada saudari SAI, ada apa? Tidak ada apa-apa. Lalu SAI minta RP menyerahkan HP-nya dan diserahkan kepada ISR. Begitu diserahkan, ISR membawa lari HP tersebut keluar kos-kosan," ujar Zainal.
Setelah kejadian itu, lanjut Zainal, dengan reflek RP mengejar ISR untuk mengambil HP-nya. Begitu sampai di depan pintu terjadi pengadangan terhadap RP, dan terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan yang dibuktikan dengan hasil visum.
"Sampai dengan saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Kami akan melakukan gelar perkara. Sejauh ini nenek korban berstatus sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan 11 orang saksi. Sampai saat ini mengarah ke dua orang laki-laki yang mendasari keterangan korban dan melakukan penganiayaan di kasus tindak pidana pengeroyokan," ujar Zainal.
Namun saat ditanya terkait pelaporan SAI kepada MH sebagai orang tua RP yang telah mencemari nama baiknya dan memasuki pekarangan tanpa izin, Zainal menjawab akan mengeceknya lebih lanjut lagi.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait