"Atas hal tersebut, serikat pekerja mendesak Bupati Bandung Barat menarik surat rekomendasi kedua bernomor 560/2275-Disnaker tangga 1 Desember 2022. Kami juga menyesalkan prosedur sembunyi-sembunyi tanpa ada komunikasi lagi dengan serikat pekerja," ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
TAG
upah buruh UMK 2023 aksi buruh buruh upah minimum upah minimum 2023 upah minimum kabupaten bandung barat kabupaten bandung barat
upah buruh UMK 2023 aksi buruh buruh upah minimum upah minimum 2023 upah minimum kabupaten bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait