Sehingga berdasarkan perhitungan itu, kenaikan UMK KBB 2023 hanya 7,16 persen atau sebesar Rp232.512,12 dari UMK KBB 2022. Jadi berdasarkan perhitungan UMK KBB dari Rp3.248.283,28 naik menjadi Rp3.480.795,407.
Sementara dalam rekomendasi 30 November 2022, Pemda KBB mengusulkan kenaikan UMK 2023 sebesar 27 persen atau sebesar Rp877.392,29 dari 2022. Besaran UMK tahun depan menjadi Rp4.125.675,67.
"Kenapa ada dua rekomendasi ke gubernur dan diusulkan tanpa sepengetahuan kami (buruh)? Ada apa dengan Pemda KBB?" ujar Roni Budianto.
Akhir pekan lalu, tutur Ketua DPC FSP LEM KBB menuturkan, perwakilan serikat pekerja sudah mendatangi Disnaker KBB, untuk mengantisipasi rekomendasi susulan. Saat itu, Disnaker KBB meyakinkan tidak ada rekomendasi bupati susulan kecuali rekomendasi yang kenaikan UMK 27 persen.
Namun saat serikat pekerja mengawal rapat pleno dewan pengupahan provinsi di Gedung Sate, Bandung, beredar dua surat rekomendasi usulan kenaikan UMK KBB. Yakni tanggal 30 November dan 1 Desember 2022 dengan tanda surat bupati.
Editor : Agus Warsudi
upah buruh UMK 2023 aksi buruh buruh upah minimum upah minimum 2023 upah minimum kabupaten bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait