Aa Umbara Sutisna, eks Bupati Bandung Barat. (Foto: Dokumentasi)

Diketahui, Aa Umbara divonis bersalah sehingga dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Vonis itu dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Aa Umbara dijatuhi hukuman karena perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network