Diketahui, Aa Umbara divonis bersalah sehingga dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Vonis itu dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Aa Umbara dijatuhi hukuman karena perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Editor : Agus Warsudi
bandung barat bupati bandung barat kabupaten bandung barat aa umbara Aa Umbara Sutisna lapas sukamiskin lapas sukamiskin bandung Kanwil Kemenkumham Jabar
Artikel Terkait