BANDUNG, iNews.di - Aa Umbara Sutisna, eks Bupati Bandung Barat bakal bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung pada Desember 2023. Dokumen bebas bersyarat Aa Umbara tengah diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, Aa Umbara telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Kami informasikan bahwa eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara sudah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif, untuk diusulkan pembebasan bersyarat," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Selasa (28/11/2023).
Kusnali menyatakan, Aa Umbara telah menjalani 2/3 masa hukuman. Jumlah masa pidana yang dijalani sesuai aturan dapat diusulkan mendapat program pembebasan bersyarat. "(Pembebasan bersyarat) akan jatuh di bulan Desember 2023," ujar dia.
Editor : Agus Warsudi
bandung barat bupati bandung barat kabupaten bandung barat aa umbara Aa Umbara Sutisna lapas sukamiskin lapas sukamiskin bandung Kanwil Kemenkumham Jabar
Artikel Terkait