BANDUNG, iNews.di - Aa Umbara Sutisna, eks Bupati Bandung Barat bakal bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung pada Desember 2023. Dokumen bebas bersyarat Aa Umbara tengah diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, Aa Umbara telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Kami informasikan bahwa eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara sudah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif, untuk diusulkan pembebasan bersyarat," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Selasa (28/11/2023).
Kusnali menyatakan, Aa Umbara telah menjalani 2/3 masa hukuman. Jumlah masa pidana yang dijalani sesuai aturan dapat diusulkan mendapat program pembebasan bersyarat. "(Pembebasan bersyarat) akan jatuh di bulan Desember 2023," ujar dia.
Diketahui, Aa Umbara divonis bersalah sehingga dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Vonis itu dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Aa Umbara dijatuhi hukuman karena perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Editor : Agus Warsudi
bandung barat bupati bandung barat kabupaten bandung barat aa umbara Aa Umbara Sutisna lapas sukamiskin lapas sukamiskin bandung Kanwil Kemenkumham Jabar
Artikel Terkait