Untuk itu, masyarakat harus membawa tanda bukti laporan kehilangan dan membawa surat kepemilikan kendaraan bermotor.
"Nanti akan dicek, diklarifikasi penyidik. Silakan diambil dengan mengajukan permohonan tanpa dipungut biaya," ucap Kombes K Yani Sudarto.
Editor : Agus Warsudi
Dirkrimum Polda Jabar Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar pelaku kejahatan pelaku kejahatan jalanan premanisme curanmor curas curat
Artikel Terkait