Kemudian, 127 unit handphone (HP), uang Rp467.000. Selain itu 65 bilah senjata tajam dan satu pucuk airsoft gun.
"Sebanyak 18 tersangka, ditangani Polda Jabar. Beberapa pelaku merupakan residivis curas dan curanmor," ujar Kombes Pol K Yani Sudarto.
Modus operandi, tutur Dirreskrimum Polda Jabar, para pelaku curas, curanmor, dan curat beraksi malam hingga dini hari.
Barang curian tersebut, dijual oleh para pelaku ke penadah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jakarta. Sebagian barang curian dijual terpisah dan dibongkar.
"Sepeda motor curian dihargai Rp 2 juta sampai Rp4 juta. Mobil Rp20 juta sampai Rp 40 juta," tutur Dirreskrimum Polda Jabar.
Masyarakat yang menjadi korban curanmor, kata Kombes Pol K Yani Sudarto, dapat datang ke Polda Jabar untuk mengecek kendaraan yang berhasil diamankan.
Editor : Agus Warsudi
Dirkrimum Polda Jabar Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar pelaku kejahatan pelaku kejahatan jalanan premanisme curanmor curas curat
Artikel Terkait