Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol K Yani Sudarto (tengah) menunjukkan beberapa tersangka pelaku kejahatan yang ditangkap selama Operasi Libas Lodaya 2023. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 903 pelaku kejahatan se-Jawa Barat ditangkap Polda Jabar dan 23 polres jajaran selama melaksanakan Operasi Libas Lodaya 2023 dari 27 Mei hingga 7 Juni. Para pelaku mayoritas terlibat kasus premanisme.

Selain kasus premanisme, para pelaku yang ditangkap juga terlibat kasus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol K Yani Sudarto mengatakan, dalam Operasi Libas Lodaya, Polda Jabar dan Polres jajaran menetapkan 67 target operasi.

"Hasilnya, sebanyak 901 pelaku kami tangkap. Mereka terlibat 618 kasus kriminal. Tertinggi premanisme 405 kasus. Kemudian curas 98, curanmor 78, 23 curat, dan geng motor 14," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Selasa (13/6/2023).

Dari tangan para pelaku, ujar Kombes Pol K Yani Sudarto, polisi menyita barang bukti 121 unit motor, 19 unit mobil, dan satu unit truk curian. 

Kemudian, 127 unit handphone (HP), uang Rp467.000. Selain itu 65 bilah senjata tajam dan satu pucuk airsoft gun.

"Sebanyak 18 tersangka, ditangani Polda Jabar. Beberapa pelaku merupakan residivis curas dan curanmor," ujar Kombes Pol K Yani Sudarto.

Modus operandi, tutur Dirreskrimum Polda Jabar, para pelaku curas, curanmor, dan curat beraksi malam hingga dini hari.

Barang curian tersebut, dijual oleh para pelaku ke penadah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jakarta. Sebagian barang curian dijual terpisah dan dibongkar.

"Sepeda motor curian dihargai Rp 2 juta sampai Rp4 juta. Mobil Rp20 juta sampai Rp 40 juta," tutur Dirreskrimum Polda Jabar.

Masyarakat yang menjadi korban curanmor, kata Kombes Pol K Yani Sudarto, dapat datang ke Polda Jabar untuk mengecek kendaraan yang berhasil diamankan. 

Untuk itu, masyarakat harus membawa tanda bukti laporan kehilangan dan membawa surat kepemilikan kendaraan bermotor.

"Nanti akan dicek, diklarifikasi penyidik. Silakan diambil dengan mengajukan permohonan tanpa dipungut biaya," ucap Kombes K Yani Sudarto.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network