Para pelajar yang menyerang warga di Cisaat Sukabumi berhasil diamankan polisi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Saat dilakukan interogasi, lanjut Deden, para pelajar ini mengaku kepada pihak kepolisian, motif mereka awalnya mendapatkan ajakan dari sekolah lain untuk melakukan tawuran. Namun, sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak ada pelajar dari sekolah yang menantangnya tersebut. 

"Jadi, mereka mungkin dengan sengaja mengacung-acungkan senjata tajam ini, sehingga membuat masyarakat menjadi resah. Mudah-mudahan dengan kita mengamankan para pelaku ini masyarakat menjadi aman dan nyaman," ujar Deden.

Lebih lanjut Deden mengatakan, akibat perbuatannya, delapan pelajar tersebut terancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam tanpa izin memiliki dan membawa dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. 

"Selain itu, kita juga menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, yaitu nomor 11 tahun 2012," ucap Deden.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network