SUKABUMI, iNews.id - Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota menangkap delapan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Penangkapan itu terkait video viral aksi para pelajar menghunus senjata tajam sehingga meresahkan warga setempat.
Penyerangan terhadap warga terjadi di Jalan Cimahi, tepatnya di Kampung Cimahi RT 28/06, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (5/6/2023) dini hari. Peristiwa itu membuat resah warga sekitar resah dan meminta aparat keamanan menangkap anggota geng motor tersebut.
Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan tentang keresahan warga yang diteror oleh sekolompok pelajar tersebut. Lalu pihaknya melakukan penyelidikan terhadap video viral beberapa sepeda motor yang berkonvoi membawa senjata tajam.
"Setelah mengetahui kejadian tersebut, kami mendapatkan informasi dan langsung mengamankan delapan pelajar tersebut. Selain itu, kami juga mengamankan tiga buah senjata tajam jenis besi pemukul dan dua buah celurit serta dua unit sepeda motor metik," ujar Deden kepada iNews.id, Kamis (8/6/2023).
Saat dilakukan interogasi, lanjut Deden, para pelajar ini mengaku kepada pihak kepolisian, motif mereka awalnya mendapatkan ajakan dari sekolah lain untuk melakukan tawuran. Namun, sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak ada pelajar dari sekolah yang menantangnya tersebut.
"Jadi, mereka mungkin dengan sengaja mengacung-acungkan senjata tajam ini, sehingga membuat masyarakat menjadi resah. Mudah-mudahan dengan kita mengamankan para pelaku ini masyarakat menjadi aman dan nyaman," ujar Deden.
Lebih lanjut Deden mengatakan, akibat perbuatannya, delapan pelajar tersebut terancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam tanpa izin memiliki dan membawa dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
"Selain itu, kita juga menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, yaitu nomor 11 tahun 2012," ucap Deden.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait