6. Setelah mendapatkan OTP, akun yang berhasil didaftarkan mengikuti gelombang program prakerja. Kemudian menunggu pengumuman dari sistem bahwa nama-nama tersebut lolos. Selanjutnya BY mengirimkan data NIK, Photo, KTP Palsu dan email yang sudah teregister sebagai akun prakerja fiktif kepada AP melalui Telegram.
7. Kemudian BY, AP, RE, AW dan WG menarik dana yang sudah cair dari akun Prakerja melalui e-Wallet dan kemudian ditransfer ke 11 rekening fiktif. Dari perbuatan jahat itu, lima tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp15,3 miliar.
8. Kelima tersangka, BY, AP, RY, AW, dan WG dijerat pasal berlapis. Namun ancaman hukuman tertinggi 12 tahun penjara diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Agus Warsudi
cara dapat kartu prakerja daftar kartu prakerja Gaji Pengelola Prakerja insentif kartu prakerja kartu prakerja pelatihan kartu prakerja prakerja program kartu prakerja pembobolan data Ditreskrimsus Polda Jabar
Artikel Terkait