Dirditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap dua tersangka pembobolan dana milik Koperasi Simpan Pinjam Sinar Merak Sentoso (Kospin SMS), MR dan MF. Satu dari dua tersangka, merupakan narapidana atau napi di Lapas Serong, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

"Satu dari dua tersangka yang kami amankan (terkait kasus pembobolan dana koperasi SMS), napi di (Lapas) Banyuasin. Warga binaan (napi) yang masih di dalam," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, Kamis (2/12/2021).

Pelaku MF, yang merupakan napi kasus narkoba tersebut, ujar Kombes Pol Arief Rachman, ditangkap penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit V Kompol A Prasetya. 

Kombes Pol Arief menyatakan, dalam kejahatan ini, tersangka MF berperan melakukan pencurian data dan pembobolan dana koperasi. MF menyediakan dompet digital guna menampung uang hasil pembobolan. "Dia di dalam (Lapas Serong Muba) bekerja sama dengan yang di luar (MR) yang juga berhasil kami tangkap," tutur Kombes Pol Arief.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network