Dirditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman. (Foto: Humas Polda Jabar)

Penyidik, tutur Dirditreskrimsus Polda Jabar, mendatangi rumah terduga pelaku dan menangkap MR. Dari hasil interogasi, tersangka MR mengaku telah melakukan aktivasi aplikasi koperasi simpan pinjam tersebut dengan mengatasnamakan anggota koperasi. 

Dalam beraksi, tersangka MR dibantu oleh pelaku MF. "Saudara (tersangka) MR melakukan percobaan aktivasi aplikasi KOSPIN SMS (Koperasi Simpan Pinjam Sinar Merak Santoso) E-Channel sebanyak tujuh kali. Namun dana yang berhasil dialihkan sebanyak lima akun (anggota koperasi)," tutur Dirditreskrimsus Polda Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network