Habib Bahar bin Smith saat tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

Kemudian uang pembelian arisan oleh para korban ditransfer ke rekening bank  Niaga, BNI atas nama tersangka Hendra alias HTP, suami tersangka, rek BRI milik Selfi (teman tersangka), dna ke rekening lain. 

Saat jadwal jatuh tempo pembayaran arisan, para korban mengonfirmasi kepada tersangka. Selanjutnya tersangka mentransfer sejumlah uang ke rekening korban.

Setelah uang diterima terlapor tidak kunjung melakukan pembayaran. Ternyata arisan yang dilelang tersebut  fiktif. Tujuan terlapor hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lain yang berjumlah 150 orang. Kerugian dari arisan fiktif tersebut sekitar Rp2 miliar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6 7 8

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network