Kemudian uang pembelian arisan oleh para korban ditransfer ke rekening bank Niaga, BNI atas nama tersangka Hendra alias HTP, suami tersangka, rek BRI milik Selfi (teman tersangka), dna ke rekening lain.
Saat jadwal jatuh tempo pembayaran arisan, para korban mengonfirmasi kepada tersangka. Selanjutnya tersangka mentransfer sejumlah uang ke rekening korban.
Setelah uang diterima terlapor tidak kunjung melakukan pembayaran. Ternyata arisan yang dilelang tersebut fiktif. Tujuan terlapor hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lain yang berjumlah 150 orang. Kerugian dari arisan fiktif tersebut sekitar Rp2 miliar.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan subang Kabupaten Subang habib bahar habib bahar bin smith kasus habib bahar arisan bodong korban arisan bodong ditreskrimum polda jabar
Artikel Terkait