Habib Bahar bin Smith saat tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 6 kasus menonjol dan jadi perhatian publik terjadi di Jawa Barat sepanjang 2022. Keenam kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Ditreskrimum Polda Jabar, enam kasus menonjol itu antara lain, pengungkapan kasus Habib Bahar bin Smith, kasus pembunuhan Jalancagak, Kabupaten Subang, perusakan Mapolda Jabar oleh ormas GMBI.

Kemudian, permbunuhan purnawirawan TNI AD, almarhum Letkol (purn) M Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Lalu, pengungkapan kasus penipuan dan pencurian dengan modus pemberian bantuan. 

Terakhir kasus pengungkap perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus arisan bodong. Dalam kasus ini, tersangka pasangan suami istri.

Berikut enam kasus menonjol yang berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Jabar itu:

1. Pengungkapan Kasus Habib Bahar

Infografis Habib Bahar divonis ringan 6 bulan 15 hari. (FOTO: iNews.id)

Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Tubagus Nurul Alam yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro, 17 DES 2021.

Karena lokasi kejadian atau lokus delikti di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan penyidikan kasus itu ke Ditreskrimum Polda Jabar.

Dasar laporan itu video ceramah Habib Bahar yang beredar di YouTube, berjudul Menggelegar!! Ceramah Terbaru Habib Bahar bin Smith Berkobar di Kota Bandung Lautan Jemaah.

2. Kasus Pembunuhan di Jalancagak Subang

Rumah TKP pembunuhan di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, ditumbuhi semak belukar. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

Kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021, tetapi upaya pengungkapan kasus pembunuhan itu masih jadi perhatian publik. Korban merupakan ibu dana anak, Tuti Suhartini (55), dan Amalia Mustika Ratu (23).

Kedua korban dibunuh secara sadis di rumahnya, Kampung Ciseuti RT 018/003, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. 

Setelah resmi memegang tongkat komando, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana sempat mengucapkan janji mengungkap kasus ini pada Januari 2022. Namun sampai saat ini, pembunuhan ibu dan anak itu belum terungkap, masih diselimuti misteri.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan polisi, kronologi kejadian berawal pada Rabu 18 Agustus 2021 sekitar pukul 07.30 WIB di Kampung Ciseuti RT 018/003 Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang, Polsek Jalancagak menerima laporan dari Yosef Hidayah.

Setelah menerima laporan, polisi meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Petugas menemukan jasad korban di bahasi mobil Alphard hitam. Selain itu, polisi mengamankan papan pengilasan yang terdapat bercak darah
 
3. Perusahan Mapolda Jabar oleh Ormas GMBI

Anggota ormas yang melakukan aksi anarkistis ditangkap dan dikumpulkan di lapangan Mapolda Jabar. (Foto: Humas Polda Jabar)

Kasus perusakan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta 748, Kota Bandung oleh ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ini terjadi pada 27 Januari 2022. 

Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan tujuh tersangka M Fauzan, Moch Mashur alias Abah, Wendy Napitupulu, Asep Rahmat, Toni Syarifudin Hidayat, Ganda Permana, dan Mulawarman. 

Para tersangka dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 406 dan atau Pasal 160 Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 Kuhpidana tentang dugaan tindak pidana perusakan fasilitas negara dan atau penghasutan dan atau ikut serta melakukan kejahatan.

Kronologi kejadian, ratusan anggota GMBI dari berbagai daerah di Jawa Barat, berkumpul di depan Mapolda Jabar. Mereka berunjuk rasa menuntut penuntasan kasus penganiayaan yang menyebabkan anggota GMBI tewas di Karawang.

Namun setelah akan diterima oleh Dirkrimum Polda, perwakilan audiensi tidak mau dan tidak terima sehingga batal dilakukan. Setelah perwakilan ormas keluar dari Mapolda Jabar, mereka melakukan perusakan gerbang, pagar, lampu taman, tanaman halaman Mapolda Jabar.

4. Pembunuhan Purnawirawan TNI AD di Lembang 

Petugas mengevekuasi korban pembunuhan di Lembang ke rumah sakit. (FOTO: ISTIMEWA)

Kasus keempat yang jadi perhatian masyarakat adalah pembunuhan Letkol  TNI (purn) M Mubin di Jalan Adiwarta, Ruko Nomor 12, Desa Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 16 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB.

Tersangka dalam kasus ini, Henry Hernando. Dalam kasus itu, polisi mengemankan sebilah pisau dapur bergagang berwarna merah yang diduga sebagai alat untuk membunuh korban. 

Kronologi kejadian, peristiwa berawal saat korban M Mubin memarkirkan mobil di depan ruko milik pelaku karena sedang mengantar anak majikannya ke sekolah.

Karyawan pelaku menegur korban hingga terjadi cekcok. Tersangka Henry Hernando menusuk korban M Mubin menggunakan pisau dapur sebanyak 18 kali ke tubuh korban hingga tewas. 

5. Penipuan dengan Modus Pemberian Bantuan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Istimewa)

Pada 2022, Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus pemberian bantuan. Pengusutan kasus ini didasarkan ata beberapa laporan sejak Januari hingga Oktober 2022.

Lokasi kejadian, Jalan Ir H Juanda (Dago) Kota Bandung pada Oktober 2022 dan Jalan Setiabudhi, Kota Bandung pada Januari 2022.

Dalam kasus ini, Ditreskrimum menetapkan lima tersangka, Muhamad Ramli (56), warga Puri bidara Permai Blok B4/19, Pematang Tigaraksa, Tangerang.

Andi Amsir  alias Andi (57), warga Jalan Bau Massepe Perum Pondok Indah Lumpur Blok B4, Lumpur, Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tersangka ketiga, Muhamad Yusri alias Bota (38), warga Asem Jaya VI/16-A, Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya. M Yusri berperan mengawasi situasi saat tersangka M Ramli dan Andi Amsir mendekati korban untuk berkenalan.

Darwis alias Ote (47), warga Jalan Kemuning Dalam V, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Tersangka Darwis berperan sebagai sopir kendaraan yang digunakan untuk membawa korban berkeliling Kota Bandung.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar juga menetapkan Sade (38) masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Sade, warga Lumpur, Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulsel, berperan sebagai penerima uang hasil kejahatan.

Kronologi kejadian, tersangka M Ramil dkk bekerja sama mencari korban. Kemudian tersangka menjanjikan korban akan mendapatkan sejumlah uang atas bantuannya untuk membantu orang miskin di daerah. 

Saat itu tersangka meyakinkan korban dengan menunjukan isi saldo ATM Rp5 miliar sehingga korban yakin dan diminta menunjukan saldo ATM milik korban. Saat pengecekan tersebut, diduga tersangka mengintip pin ATM korban dan menukar kartu ATM korban. Setelah itu tersangka pergi dan menguras isi ATM korban.


6. Penipuan Modus Arisan Bodong di Jatinangor 

Tersangka penipuan MAW dan HTP digelandang petugas Polsek Jatinangor untuk dibawa ke Mapolda Jabar. (FOTO: iNews/BEBEN HVA)

Pasangan suami istri, Hendra alias HTP (25) dan MAW (24), warga Dusun Warugkalde, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong.

Kronologi kejadian, pelaku MAW menawarkan kepada para korban tentan  lelang  arisan dengan keuntungan dan iming-iming untuk pembelian minimal 1 slot arisan seharga Rp1 juta, member atau korban akan mendapatkan arisan Rp1.350.000.

Apabila para member membawa nasabah lain (reseller), akan mendapatkan fee member Rp250.000 per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli.

Kemudian uang pembelian arisan oleh para korban ditransfer ke rekening bank  Niaga, BNI atas nama tersangka Hendra alias HTP, suami tersangka, rek BRI milik Selfi (teman tersangka), dna ke rekening lain. 

Saat jadwal jatuh tempo pembayaran arisan, para korban mengonfirmasi kepada tersangka. Selanjutnya tersangka mentransfer sejumlah uang ke rekening korban.

Setelah uang diterima terlapor tidak kunjung melakukan pembayaran. Ternyata arisan yang dilelang tersebut  fiktif. Tujuan terlapor hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lain yang berjumlah 150 orang. Kerugian dari arisan fiktif tersebut sekitar Rp2 miliar.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network