Habib Bahar bin Smith saat tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

6. Penipuan Modus Arisan Bodong di Jatinangor 
Tersangka penipuan MAW dan HTP digelandang petugas Polsek Jatinangor untuk dibawa ke Mapolda Jabar. (FOTO: iNews/BEBEN HVA)

Pasangan suami istri, Hendra alias HTP (25) dan MAW (24), warga Dusun Warugkalde, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong.

Kronologi kejadian, pelaku MAW menawarkan kepada para korban tentan  lelang  arisan dengan keuntungan dan iming-iming untuk pembelian minimal 1 slot arisan seharga Rp1 juta, member atau korban akan mendapatkan arisan Rp1.350.000.

Apabila para member membawa nasabah lain (reseller), akan mendapatkan fee member Rp250.000 per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6 7 8
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network