Enam anggota geng motor dibariskan dalam konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Garut (19/4/2022). Mereka berperan sebagai kurir peredaran narkoba jenis sabu, tramadol dan riklona di Garut. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Karena perbuatannya, para kurir ini dijerat dengan UU Narkotika Pasal 112, 114, dan 132  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Sementara untuk psikotropika, dikenakan pasal 60 dan 62 dengan ancaman 15 tahun penjara," tutur Kapolres Garut. 

AKBP Wirdhanto mengatakan, petugas akan mengembangkan kasus narkoba ini hingga bandar dan penggunanya. "Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga dapat mengungkap para bandar dan pengguna narkobanya sesuai hasil pengembangan dari enam tersangka ini," ucap AKBP Wirdhanto.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network