Karena perbuatannya, para kurir ini dijerat dengan UU Narkotika Pasal 112, 114, dan 132 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Sementara untuk psikotropika, dikenakan pasal 60 dan 62 dengan ancaman 15 tahun penjara," tutur Kapolres Garut.
AKBP Wirdhanto mengatakan, petugas akan mengembangkan kasus narkoba ini hingga bandar dan penggunanya. "Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga dapat mengungkap para bandar dan pengguna narkobanya sesuai hasil pengembangan dari enam tersangka ini," ucap AKBP Wirdhanto.
Editor : Agus Warsudi
anggota geng motor geng motor geng motor ditangkap kurir narkoba penangkapan kurir narkoba garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut
Artikel Terkait