AKBP Wirdhanto menyebut para tersangka digaruk petugas di sejumlah lokasi, seperti Karangpawitan, Garut Kota, Tarogong Kaler, dan Cikelet.
Adapun modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menempelkan atau menyimpan narkoba di tempat umum, seperti tiang listrik, spanduk, dan di bawah pohon yang sebelumnya telah disepakati bersama dengan pembeli.
"Barang bukti yang diamankan di antarannya 58.51 gram sabu-sabu, 414 butir psikotropika jenis tramadol dan juga beberapa lembar riklona," kata AKBP Wirdhanto.
Editor : Agus Warsudi
anggota geng motor geng motor geng motor ditangkap kurir narkoba penangkapan kurir narkoba garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut
Artikel Terkait