Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dan Bupati Dadang Supriatna menunjukkan barang bukti 3 kg sabu yang disita dari geng motor 133. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

Dengan penangkapan ketua geng motor 133 berinisial RR dan lima anggotanya, menyita barang bukti 3 kb sabu, tutur Kapolresta Bandung, maka 30.000-40.000 warga Kabupaten Bandung terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka ini juga  mempekerjakan anak di bawah umur. Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap asal barang haram tersebut," tutur Kapolresta Bandung.

Tersangka RR dan lima temannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, dijerat Pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi keberhasilan Polresta Bandung dan jajaran satuan reserse narkoba mengungkap kasus peredaran sabu 3 kg tersebut. "Artinya puluhan ribu warga Kabupaten Bandung terhindar penyalahgunaan sabu," kata Bupati Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network