Melalui surat edaran tersebut, kata Kabid Humas, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Dalam aturan terbaru ini, terdapat pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik yaitu layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.
Meski demikian terdapat prasyarat dalam pengecualian ini, yaitu, harus memiliki surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri yang diberikan dari pejabat dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.
Disamping itu bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.
Editor : Agus Warsudi
travel gelap arus mudik angkutan mudik angkutan mudik lebaran Jangan Mudik larangan mudik operasi larangan mudik Pelarangan mudik polresta bandung kabupaten bandung
Artikel Terkait