Polres Karawang mengamankan 32 unit travel gelap dan mengembalikan 250 pemudik ke daerah asal. (Foto: Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang mengamankan 32 unit mobil travel yang akan berangkat mudik dari Jakarta ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, Rabu (5/5/21). Sebanyak 250 penumpang yang sempat telantar dikembalikan ke daerah asal dan yang lainnya dijemput keluarga.

"Mobil ini kami amankan karena digunakan sebagai travel gelap mengangkut penumpang. Mereka melanggar Pasal 308 UU No. 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, Rabu (5/5/21).

Menurut Rama, travel gelap ini mematok tarif tinggi kepada para penumpang. Karena ada penyekatan, penumpang dipatok tarif Rp500.000 untuk wilayah Jawa Barat dan mudik ke wilayah Jateng hingga Jatim mencapai Rp900.000-Rp1 juta per orang. "Mereka menerapkan tarif tinggi untuk setiap penumpang," ujar AKBP Rama Samtama. 

Kapolres Karawang menuturkan, keberadaan travel gelap itu diduga memanfaatkan situasi ketika pengetatan mudik masih sedikit longgar. Para sopir menawarkan jasa angkutannya melalui media sosial juga kepada orang yang dikenalnya melalui mulut ke mulut. "Iya mereka memanfaatkan situasi saat ini, " tutur Kapolres Karawang. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network