Sementara terkait penumpang travel gelap, AKBP Rama Samtama mengatakan, penumpang yang tidak jadi berangkat sebagian dijemput keluarga masing-masing. Namun ada juga yang diantar petugas ke Terminal Klari untuk tetap melanjutkan perjalanan.
"Mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan angkutan umum sah karena membawa surat hasil tes antigen negatif," ucap AKBP Rama.
Menurut AKBP Rama penyitaan kendaraan itu akan dilakukan sesuai lembar tilang masing-masing. Sebab, sanksi yang diterapkan hanya pidana ringan berupa tilang. "Para sopir angkutan gelap ini dijerat Pasal 308 UU Nomor 22/2009 dengan ancaman hukuman 2 bulan dan atau denda Rp 500 ribu," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
larangan mudik operasi larangan mudik Pelarangan mudik polres karawang karawang Kabupaten Karawang travel gelap
Artikel Terkait