BANDUNG, iNews.id - Lima mobil travel gelap yang mengangkut pemudik terjaring razia penyekatan di Jalan Raya Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang dilaksanakan Polsek Cileunyi, Rabu (5/5/2021). Kendaraan berpelat nomor luat kota itu ditindak tegas dengan tilang dan penumpangnya diminta melanjutkan perjalanan dengan angkutan lain.
"Dari beberapa kendaraan yang diamankan, berpelat nomor luar Kota Bandung," kata Kapolsek Cileunyi Kompol Wahyo.
Mobil travel gelap tersebut diamankan di Mapolsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar lantaran sopir dan penumpangnya tidak bisa menunjukkan hasil swab dan rapid test antigen sebagai tolok ukur mengetahui apakah positif Covid-19 atau tidak.
Travel gelap itu mengangkut pemudik dan mematok tarif Rp300.000-Rp500.000 per penumpang. Kendaraan tersebut diketahui mengangkut pemudik dari Jakarta dan Bandung menuju Garut dan Jawa Tengah.
Kapolsek Cileunyi Kompol Wahyo mengatakan, petugas menindak tegas namun tetap humanis kepada masyarakat yang kedapatan mudik. Polisi juga memberikan edukasi dan sosialisasi larangan mudik dalam situasi pandemi saat ini guna mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19.
"Jadi guna menekan penyebaran Covid-19, kami hari ini secara tegas akan menindak siapa saja yang memaksa untuk melakukan mudik sesuai aturan yang berlaku. Hal ini (tindakan tegas) untuk kebaikan kita bersama memutus penularan Covid-19 kepada sanak keluarga di kampung halaman," ujar Kompol Wahyo.
Kanit Turjawali Polresta Bandung AKP Kiki Hartaki mengatakan, sopir kelima kendaraan travel gelap masih dalam pemeriksaan petugas Satlantas Polresta Bandung.
"Sopir travel gelap terancam Pasal 308 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2002 dengan ancaman sanksi dua bulan penjara dan denda Rp500.000. Sementara para penumpang yang diturunkan, dilakukan tes antigen dan melanjutkan perjalanan dengan kendaraan umum," kata AKP Kiki Hartaki.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, larangan mudik ini sesuai instruksi dari Pemerintah yang tercantum dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya pengendalian Covid-19 selama Ramadan.
Melalui surat edaran tersebut, kata Kabid Humas, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Dalam aturan terbaru ini, terdapat pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik yaitu layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.
Meski demikian terdapat prasyarat dalam pengecualian ini, yaitu, harus memiliki surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri yang diberikan dari pejabat dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.
Disamping itu bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.
Editor : Agus Warsudi
travel gelap arus mudik angkutan mudik angkutan mudik lebaran Jangan Mudik larangan mudik operasi larangan mudik Pelarangan mudik polresta bandung kabupaten bandung
Artikel Terkait