"Modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan sabu tersebut berbeda-beda. Ada yang ditransfer, bertemu langsung, dan ditempel dengan arahan menggunakan maps kepada pembeli," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, ayat 2, Pasal 114 ayat 1, ayat 2 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Dengan penangkapan ini, kami berkomitmen tidak memberikan ruang peredaran narkoba di wilayah Polres Sukabumi Kota. Kami akan mengembangkan kasus untuk memburu bandar besarnya," tutur Kapolres Sukabumi Kota.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Sukabumi polres sukabumi jadi pengedar sabu lima pengedar sabu penangkapan pengedar sabu pengedar sabu pengedar sabu ditangkap
Artikel Terkait