Lima pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Sukabumi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap 5 pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini, polisi memburu bandar besar barang haram tersebut.

Dari tangan lima tersangka yang ditangkap, polisi mengamankan barang bukti 27,41 gram yang dikemas dalam beberapa paket. Penangkapan tersebut dilakukan petugas selama satu pekan awal Mei 2023.

"Penangkapan lima pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota ini dilakukan polisi selama satu minggu," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Lima tersangka yang ditangkap, ujar AKBP Ari setyawna Wibowo, antara lain berinisial YM (41), FA (24), SW (25), F (25) dan SR (34). Mereka diringkus di Cikole, Cisaat, dan Cibeureum.

Selain 27,41 gram sabu, petugas juga menyita empat alat isap sabu atau bong, empat timbangan digital, 5 unit handphonre (HP), dan 1 buah tas selempang warna hitam. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network