SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap 5 pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini, polisi memburu bandar besar barang haram tersebut.
Dari tangan lima tersangka yang ditangkap, polisi mengamankan barang bukti 27,41 gram yang dikemas dalam beberapa paket. Penangkapan tersebut dilakukan petugas selama satu pekan awal Mei 2023.
"Penangkapan lima pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota ini dilakukan polisi selama satu minggu," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Lima tersangka yang ditangkap, ujar AKBP Ari setyawna Wibowo, antara lain berinisial YM (41), FA (24), SW (25), F (25) dan SR (34). Mereka diringkus di Cikole, Cisaat, dan Cibeureum.
Selain 27,41 gram sabu, petugas juga menyita empat alat isap sabu atau bong, empat timbangan digital, 5 unit handphonre (HP), dan 1 buah tas selempang warna hitam.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan sabu tersebut berbeda-beda. Ada yang ditransfer, bertemu langsung, dan ditempel dengan arahan menggunakan maps kepada pembeli," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, ayat 2, Pasal 114 ayat 1, ayat 2 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Dengan penangkapan ini, kami berkomitmen tidak memberikan ruang peredaran narkoba di wilayah Polres Sukabumi Kota. Kami akan mengembangkan kasus untuk memburu bandar besarnya," tutur Kapolres Sukabumi Kota.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Sukabumi polres sukabumi jadi pengedar sabu lima pengedar sabu penangkapan pengedar sabu pengedar sabu pengedar sabu ditangkap
Artikel Terkait