Dirinya mencontohkan, berdasarkan pengalaman ketika aktif sebagai anggota TNI AD, jika jabatan kosong maka akan pincang. Kondisi tersebut menurutnya saat ini sedang dialami Pemkot Cimahi dengan banyaknya jabatan yang kosong.
Sebetulnya dirinya sangat ingin melakukan pengisian posisi jabatan yang kosong melalui rotasi, mutasi dan promosi yang biasanya dilakukan. Hanya saja sejauh ini keinginannya belum mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Apalagi kewenangannya sebagai Plt Wali Kota menang sangatlah terbatas. Pihaknya akan patuh terhadap aturan yang ada, selama kegiatan itu harus ada izin dari kementerian. Sehingga kalau memang belum diizinkan Kemendagri maka tidak akan memaksakan.
"Saya berharap bisa melaksanakan tugas sesuai kewenangan dalam memajukan daerah. Semoga disisa akhir masa jabatan, masih bisa melakukan pengisian kekosongan jabatan dengan izin dari Kemendagri," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait