Hingga saat ini, lanjut dia, pabrik yang disegel itu belum beroperasi lagi. Sebab yang berhak mengeluarkan izin aktivitas dalam hal ini yakni DLH KBB berdasarkan perizinan yang diterbitkan jika semua sudah persyaratan yang diminta sudah dipenuhi.
"Mereka diarahkan untuk memperbaiki pengelolaan limbah dan perizinan, sekarang kami dengan DLH terus melakukan monitoring berkala," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait