Pabrik di kawasan Situ Ciburuy Padalarang, KBB, yang disegel oleh Satpol PP dan DLH, pemiliknya diminta untuk memperbaiki saluran pembuangan limbah agar tidak mencemari Situ Ciburuy. (Foto: Dok)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Lima industri yang terbukti membuang limbah dan mencemari kawasan Situ Ciburuy di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tidak dikenakan sanksi. Pemilik usaha hanya diminta untuk menempuh semua perizinan yang belum dimiliki, serta yang paling utama adalah memperbaiki saluran pengolahan limbah dan tidak langsung membuang ke Situ Ciburuy. 

"Sanksi administrasi atau penutupan permanen tidak ada, mereka kan industri skala mikro. Paling lebih ke pembinan supaya ada perbaikan ke depan," kata Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup, KBB, Zamilia Floreta, Kamis (4/8/2022).

Zamila mengatakan, pihaknya telah memanggil pemilik dan pengelola industri pencucian karung serta pencetakan batako yang berada di hulu Situ Ciburuy tersebut. Mereka diminta untuk melengkapi perizinan dan membuat pernyataan perbaikan pengelolaan limbah.

"Dipanggil sudah untuk pembinaan dan sampai sekarang belum ada yang beroperasi lagi," katanya. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network