Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP KBB Poniman mengatakan lima pabrik yang sempat disegel tersebut hanya diminta untuk mengurus perizinan. Lokasi lima pabrik itu telah disegel oleh DLH dan Satpol PP sejak Kamis, 21 Juli lalu.
"Penyegelan kemarin sifatnya hanya administratif saja, jadi mereka harus mengurus perizinan ke DLH. Tidak ada sanksi atau penindakan represif," katanya.
Selain mengurus perizinan, pemilik dan pengelola pabrik juga wajib memperbaiki sistem pengelolaan limbah yang diduga menjadi sumber pencemaran Situ Ciburuy hingga berdampak pada masyarakat sekitar.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait