Sejumlah orang berdiri di lokasi tanah dan bekas bangunan rumah semi permanen milik Undang (47) di Kampung Haurseah RT02 RW10, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

5. Ancaman Hukuman Ringan 

Aparat kepolisian memastikan kasus rentenir merobohkan rumah warga di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, diproses secara hukum. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan sejumlah warga, termasuk rentenir wanita berinisial A. 

Menurut dia, rentenir wanita tersebut tak menjalani penahanan, karena pasal yang menjeratnya hanya memiliki ancaman hukuman dua tahun penjara. 

"Tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian," ucapnya.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network