Sejumlah orang berdiri di lokasi tanah dan bekas bangunan rumah semi permanen milik Undang (47) di Kampung Haurseah RT02 RW10, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

3. Rumah Undang Telah Dijual Sepihak Rp20,5 Juta

Rumah milik Undang (47) rupanya telah dijual sepihak pada rentenir sebelum dirobohkan. Rumah semi permanen berukuran 7x5 meter persegi itu dijual oleh kakak Undang bernama Entoh, warga Cibogo Banyuresmi, pada rentenir berinisial A. 

Dari informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, penjualan rumah itu tercantum dalam kuitansi bermaterai yang diberikan rentenir dan ditandatangani Entoh pada 7 September 2022 lalu, dengan nilai Rp20.500.000. 

Di kuitansi ini tertulis uang tersebut diberikan Ai Mulyani atas penjualan satu unit rumah dengan luas tanah berikut bangunan 5 tumbak 80 cm, dengan sertifikat no NIB 00923 atas nama Undang. 

"Saya tidak tahu rumah saya sudah dijual oleh kakak saya Pak Entoh itu. Rumah dirobohkan juga saya tidak tahu menahu, tiba-tiba sudah tidak ada, sudah bersih," kata Undang.


4. Utang Membengkak Jadi Rp15 Juta

Utang Undang ke rentenir tersebut mencapai Rp15 juta. Waktu melapor polisi,Undang tidak menyampaikan bila rumahnya telah dijual Entoh seharga Rp20,5 juta.
 
Sementara Entoh sendiri tidak menerima uang Rp20,5 juta, melainkan Rp5,5 juta, hasil dipotong dengan pelunasan ke rentenir. Uang tersebut kemudian dibagikan oleh Entoh pada ahli waris almarhumah Ika, ibu kandung Undang dan Entoh.  


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network