5. Kasus ini telah dilaporkan ke Satreksrim Polres Tasikmalaya. Pelaporan dilakukan oleh KPAID Kabupaten Tasikmalaya mewakili keluarga korban. Sebab, keluarga korban belum siap secara fisik dan mental untuk melapor. Berdasarkan KPAID berharap kasus ini diusut tuntas dan menjadi pelajaran bagi masyarakat.
“Diduga para pelaku berjumlah empat orang dan identitasnya sudah diketahui. Mereka teman-teman sebaya korban. Seorang di antaranya sudah SMP,” ujar Ato Rinanto.
Editor : Agus Warsudi
perundungan anak pelaku perundungan perundungan perundungan media sosial kabupaten tasikmalaya kpaid tasikmalaya polres tasikmalaya
Artikel Terkait