TASIKMALAYA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya melaporkan kasus perundungan yang menyebabkan korban anak berusia 11 tahun meninggal dunia. Laporan resmi disampaikan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya, Kamis (21/7/2022).
Pelaporan dilakukan KPAID Kabupaten Tasikmalaya karena keluarga korban tidak memungkinkan secara fisik dan phisikis sesuai Pasal 76 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pantauan MNC Portal Indonesia (MPI), tim KPAID Kabupaten Tasikmalaya mendatangi ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya untuk melaporkan kasus tersebut.
Satuan Tugas Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kemanusiaan KPAID Kabupaten Tasikmalaya Asep Nurzaeni mengatakan, berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, KPAID memiliki kewajiban untuk melaporkan kasus ini.
Editor : Agus Warsudi
perundungan anak pelaku perundungan perundungan perundungan media sosial bullying kasus bullying kabupaten tasikmalaya kpaid tasikmalaya polres tasikmalaya kucing
Artikel Terkait