TASIKMALAYA, iNews.id - Kasus perundungan yang mengakibatkan anak berumur 11 tahun meninggal dunia lantaran depresi seusai dipaksa memperkosa kucing di Tasikmalaya, sangat menyedihkan. Berdasarkan keterangan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, terdapat lima fakta mengejutkan terkait kasus ini.
Berikut 5 fakta kasus anak meninggal akibat depresi setelah dipaksa memperkosa kucing dan rekamannya disebar ke media sosial (medsos):
1. Korban warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, kerap menjadi korban bullying atau perundungan teman-teman sebaya, terutama anak yang usianya lebih tua. Selain diolok-olok, korban juga kerap dipukul.
2. Pada akhir Juni 2022, saat tengah bermain bersama teman-temannya, korban dipaksa memperkosa kucing oleh salah satu pelaku yang sudah duduk di bangku SMP. Korban tidak berani menolak apalagi melawan. Berdasarkan keterangan teman-teman dan orang tua korban, pelaku berjumlah empat orang.
3. Teman-temannya merekam video saat korban dengan terpaksa melakukan perbuatan tak senonoh kepada kucing. Tak lama kemudian, video berdurasi 50 detik tersebut tersebar di media sosial dan menjadi perbincangan publik di Kabupaten Tasikmalaya. Dalam video, terdengar para pelaku mengolok-olok korban.
4. Sejak saat itu, korban murung, sangat ketakutan, malu, dan depresi berat. Korban jadi tidak nafsu makan. Apalagi orang tuanya tahu video tersebut tersebar dari tetangga. Akibatnya, kondisi kesehatan korban menurun dan akhirnya meninggal pada Minggu (17/7/2022) malam. Namun sampai akhir hayatnya, korban tidak pernah menyebutkan identitas pelaku.
“Dari keterangan ibu kandungnya, korban sebelum meninggal tak mau membuka siapa identitas para pelaku yang mem-bully dan memaksanya begitu (memperkosa) kucing sambil direkam,” kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
5. Kasus ini telah dilaporkan ke Satreksrim Polres Tasikmalaya. Pelaporan dilakukan oleh KPAID Kabupaten Tasikmalaya mewakili keluarga korban. Sebab, keluarga korban belum siap secara fisik dan mental untuk melapor. Berdasarkan KPAID berharap kasus ini diusut tuntas dan menjadi pelajaran bagi masyarakat.
“Diduga para pelaku berjumlah empat orang dan identitasnya sudah diketahui. Mereka teman-teman sebaya korban. Seorang di antaranya sudah SMP,” ujar Ato Rinanto.
Editor : Agus Warsudi
perundungan anak pelaku perundungan perundungan perundungan media sosial kabupaten tasikmalaya kpaid tasikmalaya polres tasikmalaya
Artikel Terkait