"Pelaku mengaku menggunakan uang para nasabah untuk keperluan pribadi. Total kerugian investasi bodong ini Rp9 miliar," ujar AKP Anton.
Akibat perbuatannya, tersangka AN kini mendekam di balik jeruji besi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AN dijerat Pasal 378 tetang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
jawa barat investasi bodong polres cianjur dugaan penipuan kasus penipuan dugaan penipuan dan penggelapan kasus penipuan dan penggelapan kabupaten cianjur kasus investasi bodong
Artikel Terkait