Tersangka AN harus dipapah petugas Polres Cianjur. Pelaku penipuan investasi bodong ini jatuh sakit setelah buron selama lima bulan. (Foto: iNewsTv/M Andi Ichsyan)

"Namun, setelah uang terkumpul, korban tidak pernah mendapatkan paket arisan tersebut," kata Kasatreskrim Polres Cianjur.

AKP Anton mengemukakan, kasus ini terungkap, setelah para korbannya melapor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para korban dan mengumpulkan barang bukti polisi juga menggeledah rumah pelaku.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menunjukkan brosus penipuan dengan modus investasi bodong. (Foto: iNewsTv/M Andi Ichsyan)

Sementara, setelah kasus investasi bodong dengan korban ratusan orang ini terungkap, AN, pemilik CV Hoki Abadi Jaya kabur. Tersangka meraup uang milik korban mencapai Rp9 miliar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network