Tersangka AN harus dipapah petugas Polres Cianjur. Pelaku penipuan investasi bodong ini jatuh sakit setelah buron selama lima bulan. (Foto: iNewsTv/M Andi Ichsyan)

CIANJUR, iNews.id - Setelah buron selama lima, AN, pelaku penipuan investasasi bodong berkedok paket lebaran bernilai Rp9 miliar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Cianjur. Pelaku ditangkap saat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Kota Bandung.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan buku arisan, mesin penghitung uang, berkas laporan pemasukan, brosur paket arisan, brankas dan sejumlah barang. Polisi juga akan menyita semua aset pelaku, baik rumah maupun kendaraan.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cianjur, AN tidak bisa berkata apa-apa. Kepada media, dia mengaku masih sakit akibat penyakit yang diderita. Bahkan untuk jalanpun sulit.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, pelaku AN telah menjalankan bisnis investasi bodong sejak 2015. Untuk meraup uang korban, modus pelaku menawarkan sejumlah paket arisan.

"Namun, setelah uang terkumpul, korban tidak pernah mendapatkan paket arisan tersebut," kata Kasatreskrim Polres Cianjur.

AKP Anton mengemukakan, kasus ini terungkap, setelah para korbannya melapor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para korban dan mengumpulkan barang bukti polisi juga menggeledah rumah pelaku.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menunjukkan brosus penipuan dengan modus investasi bodong. (Foto: iNewsTv/M Andi Ichsyan)

Sementara, setelah kasus investasi bodong dengan korban ratusan orang ini terungkap, AN, pemilik CV Hoki Abadi Jaya kabur. Tersangka meraup uang milik korban mencapai Rp9 miliar.

"Pelaku mengaku menggunakan uang para nasabah untuk keperluan pribadi. Total kerugian investasi bodong ini Rp9 miliar," ujar AKP Anton.

Akibat perbuatannya, tersangka AN kini mendekam di balik jeruji besi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AN dijerat Pasal 378 tetang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network