Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari 44 tersangka. (Foto: Antara)

Selain sabu-sabu, barang bukti lainnya juga disita, seperti timbangan, alat isap, dan beberapa telepon genggam untuk komunikasi saat mereka mengedarkan narkoba.

"Para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimal 5 tahun penjara," ujar AKBP Hafidh.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan, selain menangkap pengedar narkotika, , pada periode itu pihaknya juga mengamankan 17.000 botol minuman keras berbagai merek dan ribuan liter tuak. "Ini semua berkat informasi dari masyarakat sekitar," kata AKP Heri Nurcahyo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network