Satu dari empat airsoft gun itu, sempat dibawa Samuel saat mendatangi klinik korban Vissi El Alexandra di Pascal 23 Bandung pada Sabtu 21 Oktober 2023. Senjata airsoft gun laras panjang itu dibawa menggunakan tas khusus dan tidak digunakan.
Di klinik Pascal 23, Samuel menganiaya korban Vissi El Alexandra dengan pisau lipat. Akibat perbuatannya, Samuel dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Samuel diancam hukuman 3 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
airsoft gun senjata airsoft gun polrestabes bandung Mapolrestabes Bandung kapolrestabes bandung kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan pt pindad
Artikel Terkait