Setelah diperiksa terdapat luka. Korban menyebutkan nama para pelaku yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadapnya. "Saat ini petugas Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis sedang berusaha melakukan proses trauma healing bagi korban," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Terkait kasus ini, tutur Kapolres Ciamis, petugas mengamankan barang bukti empat helai pakaian dalam milik korban yang dikenakan saat pencabulan terjadi. "Akibat perbuatan bejatnya, para pelaku disangkakan melanggar UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Ciamis.
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan dugaan pencabulan kasus dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan kabupaten ciamis Kapolres Ciamis polres ciamis
Artikel Terkait