CIAMIS, iNews.id - Empat pria paruh baya, W, S, C, dan D, yang diduga mencabuli anak berketerbelakangan mental di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, terancam hukuman 15 tahun penjara. Keempat pelaku merupakan tetangga dan kerabat korban.
 
Penangkapan terhadap keempat pelaku dilakukan polisi setelah ratusan warga yang didominasi emak-emak menggeruduk kantor desa. Mereka menuntut keadilan atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan empat pria paruh baya tersebut.
Sebab, sejak kasus dilaporkan, Polsek Banjarsari tak menangkap para pelaku dengan alasan telah dilakukan islah atau perdamaian dengan keluarga korban. Padahal kasus asusila, apalagi yang menjadi korban adalah anak berketerbelakangan mental berusia 8 tahun, tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, apa pun alasannya.
Menyikapi fenomena tersebut, Kapolres Ciamis Tony Prasetyo Yudhangkoro memerintahkan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis menangkap keempat pelaku. Keempat pelaku diantaranya Walo, Supri, Ceceng, dan Dudeng yang merupakan tetangga dan juga diantaranya kerabat korban.
"Dari hasil penyidikan, para pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya kepada korba dalam kurun waktu satu bulan antara Maret-April 2022. Aksi bejat para pelaku di antaranya dilakukan di kebun, halaman, dan rumah korban," kata Kapolres Ciamis dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (7/7/2022).
Saat melakukan pencabulan, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, para pelaku mengiming-imingi korban uang jajan sebesar Rp2.000-Rp5.000. Aksi bejat para pelaku terbongkar setelah korban mengaku sakit di bagian organ intimnya.
Setelah diperiksa terdapat luka. Korban menyebutkan nama para pelaku yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadapnya. "Saat ini petugas Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis sedang berusaha melakukan proses trauma healing bagi korban," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Terkait kasus ini, tutur Kapolres Ciamis, petugas mengamankan barang bukti empat helai pakaian dalam milik korban yang dikenakan saat pencabulan terjadi. "Akibat perbuatan bejatnya, para pelaku disangkakan melanggar UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Ciamis.
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan dugaan pencabulan kasus dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan kabupaten ciamis Kapolres Ciamis polres ciamis
Artikel Terkait