Menyikapi fenomena tersebut, Kapolres Ciamis Tony Prasetyo Yudhangkoro memerintahkan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis menangkap keempat pelaku. Keempat pelaku diantaranya Walo, Supri, Ceceng, dan Dudeng yang merupakan tetangga dan juga diantaranya kerabat korban.
"Dari hasil penyidikan, para pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya kepada korba dalam kurun waktu satu bulan antara Maret-April 2022. Aksi bejat para pelaku di antaranya dilakukan di kebun, halaman, dan rumah korban," kata Kapolres Ciamis dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (7/7/2022).
Saat melakukan pencabulan, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, para pelaku mengiming-imingi korban uang jajan sebesar Rp2.000-Rp5.000. Aksi bejat para pelaku terbongkar setelah korban mengaku sakit di bagian organ intimnya.
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan dugaan pencabulan kasus dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan kabupaten ciamis Kapolres Ciamis polres ciamis
Artikel Terkait