Empat pria paruh baya yang mencabuli anak berketerbelakangan mental di Banjarsari, Ciamis, terancam 15 tahun penjara. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Menyikapi fenomena tersebut, Kapolres Ciamis Tony Prasetyo Yudhangkoro memerintahkan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis menangkap keempat pelaku. Keempat pelaku diantaranya Walo, Supri, Ceceng, dan Dudeng yang merupakan tetangga dan juga diantaranya kerabat korban.

"Dari hasil penyidikan, para pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya kepada korba dalam kurun waktu satu bulan antara Maret-April 2022. Aksi bejat para pelaku di antaranya dilakukan di kebun, halaman, dan rumah korban," kata Kapolres Ciamis dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (7/7/2022).

Saat melakukan pencabulan, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, para pelaku mengiming-imingi korban uang jajan sebesar Rp2.000-Rp5.000. Aksi bejat para pelaku terbongkar setelah korban mengaku sakit di bagian organ intimnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network