Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo (tengah) dan Kapolsek Caringin, Ipda Sugiarto (kanan) menunjukkan barang bukti celurit yang digunakan pelajar SMP tawuran. (FOTO: Dharmawan Hadi)

"Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan 11 tersangka dari kedua sekolah tersebut yang masih di bawah umur, antara usia 15 hingga 16 tahun. Alat bukti yang diamankan berupa baju korban yang dipakai pada saat kejadian, 2 unit handphone dan 4 bilah senjata tajam jenis celurit," ujar AKP Dian Poernomo.

Akibat perbuatannya tersebut, tutur Kasatreskrim, keempat pelaku duel dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak atau Undang-undang Darurat, Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

"Mereka disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan," tutur Kasatreskrim Polres Sukabumi.

Sementara itu, Kapolsek Caringin Ipda Sugiarto mengatakan, petugas sering melakukan upaya pencegahan tawuran dengan sosialisasi dan pembinaan kepada sekolah-sekolah di Kecamatan Caringin. "Upaya kami sudah mendatangi kedua sekolah yang bertikai baik menemui para siswa maupun para guru," kata Kapolsek Caringin.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network