Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman menunjukkan empat tersangka pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 35 pembeli sertifikat vaksinasi palsu dipanggil penyidik Direktorat reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar untuk diperiksa. Pemeriksaan itu akan dilakukan untuk mendalami kasus sertifikat vaksinasi palsu yang dijual oleh sindikat JA alias Jojo, IF, MY, dan HH. 

Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano mengatakan, para pembeli sertifikat vaksin palsu itu tinggal di beberapa daerah di Indonesia. Bukan hanya Jawa Barat, tapi para pembeli sertifikat vaksin palsu juga tinggal di Jawa Tengah (Jateng), Papua, dan Manado. 

"Para pembeli serifikat vaksinasi palsu itu tinggal di beberapa daerah di Indonesia. Kami memanggil mereka sebagai saksi. Mereka tinggal di Jabar, Jateng, Papua, dan Menado," kata Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar, Rabu (22/9/2021). 

Selain memanggil pembeli, ujar AKBP Andry Agustiano, penyidik juga mengirimkan surat  ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membatalkan sertifikat vaksin ilegal yang dipegang para pemesan. 

Sebab, sertifikat vaksinasi palsu yang diterbitkan para pelaku, telah terverifikasi aplikasi PeduliLindungi. Padahal para pemegang sertifikat vaksinasi palsu tersebut belum pernah divaksin. 

AKBP Andry Agustiano menyatakan, tak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam tindak pidana pemalsuan sertifikat vaksinasi dengan modus sama dengan tersangka Jojo, IF, MY, dan HH. 

"Kami mengimbau masyarakat melakukan pengawasan dan melapor ke polisi jika menemukan kejadian serupa (pembuatan dan penjualan sertifikat vaksinasi palsu," ujar AKBP Andry Agustiano.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggulung sindikat pembuatan dan penjualan sertifikat vaksin palsu. Kasus ini terbongkar setelah penyidik Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber menemukan akun Facebook dengan nama Jojo menawarkan pembuatan sertifikat vaksin palsu.

Setelah diselidiki, akun Jojo adalah Jonathan Rangga. Tersangka Jojo pun ditangkap. Kepada petugas Jojo mengaku telah membuat dan menjual 9 lembar sertifikat vaksinasi palsu dengan harga Rp200.000-Rp500.000 per lembar. Kesembilan pemesan itu berdomisili di beberapa wilayah di Indonesia.

Penyidik mengembangkan kasus Jojo hingga terungkap sindikat pembuatan dan penjualan sertifikat vaksinasi palsu dengan tersangka IF, MY, dan HH. Mereka menjual 26 lembar sertifikat vaksinasi palsu untuk 26 pemesan dengan harga Rp100.000-Rp300.000. 

Kepada penyidik, tersangka IF dan Jojo mengaku pernah menjadi relawan vaksinasi sehingga bisa membuka akses aplikasi Primarycare. Dari aplikasi resmi itu, mereka membuat sertifikat vaksinasi palsu yang dapat divalidasi oleh aplikasi PeduliLindungi.

Akibat perbuatannya, JoJo dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun  2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network