"Disepakati pun diberikan (anak dikembalikan) kepada orang tua dalam pengawasan Bapas. Pembinaan turut dilakukan oleh dinas sosial dan lembaga perlindungan anak," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Selain alasan diversi, tutur Kabid Humas Ibrahim, pengembalian anak kepada orang tua masing-masing karena ancaman hukuman di bawah 7 tahun dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Pertimbangan diversi ada beberapa hal. Misalnya, ancaman hukuman tidak lebih tujuh tahun. Kemudian, bukan hal yang akan terulang," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Pengembalian tiga anak yang jadi tersangka ke orang tua masing-masing, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, juga akan memudahkan pengawasan dan tidak berdampak terhadap psikologis mereka. "Undang-undang Peradilan Anak itu spiritnya melihat masa depan generasi, jangan satu proses hukum merusak potensi perbaikan terhadap sumber daya manusia," ucapnya.
Diketahui, Polres Tasikmalaya dan Polda Jabar memutuskan untuk melakukan proses diversi terhadap kasus perundungan yang diduga menyebabkan seorang anak di Kabupaten Tasikmalaya depresi dan meninggal dunia. Dalam pelaksanaan diversi itu, ketiga anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan akan dikembalikan kepada orang tua mereka masing-masing.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten tasikmalaya kpaid tasikmalaya polres tasikmalaya tasikmalaya ditreskrimum polda jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar bullying kasus bullying perundungan anak
Artikel Terkait