Korban bullying atau perundungan, tertekan secara psikologis. (FOTO: ILUSTRASI)

"Disepakati pun diberikan (anak dikembalikan) kepada orang tua dalam pengawasan Bapas.  Pembinaan turut dilakukan oleh dinas sosial dan lembaga perlindungan anak," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Selain alasan diversi, tutur Kabid Humas Ibrahim, pengembalian anak kepada orang tua masing-masing karena ancaman hukuman di bawah 7 tahun dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Pertimbangan diversi ada beberapa hal. Misalnya, ancaman hukuman tidak lebih tujuh tahun. Kemudian, bukan hal yang akan terulang," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Pengembalian tiga anak yang jadi tersangka ke orang tua masing-masing, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, juga akan memudahkan pengawasan dan tidak berdampak terhadap psikologis mereka. "Undang-undang Peradilan Anak itu spiritnya melihat masa depan generasi, jangan satu proses hukum merusak potensi perbaikan terhadap sumber daya manusia," ucapnya.

Diketahui, Polres Tasikmalaya dan Polda Jabar memutuskan untuk melakukan proses diversi terhadap kasus perundungan yang diduga menyebabkan seorang anak di Kabupaten Tasikmalaya depresi dan meninggal dunia. Dalam pelaksanaan diversi itu, ketiga anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan akan dikembalikan kepada orang tua mereka masing-masing. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network