Korban bullying atau perundungan, tertekan secara psikologis. (FOTO: ILUSTRASI)

BANDUNG, iNews.id - Tiga tersangka kasus bullying atau perundungan terhadap anak 11 tahun di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya yang dipaksa memperkosa kucing, dikembalikan ke orang tua masing-masing. Alasan polisi melakukan itu karena penanganan hukum kasus ini berdasarkan sistem peradilan anak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan proses pengembalian anak kepada orang tua mereka dilaksanakan oleh balai pemasyarakatan (Bapas) bekerja sama dengan polisi. Selanjutnya akan dilakukan pembinaan dan pengawasan di lingkungan mereka. 

"Sesuai undang-undang terkait sistem peradilan anak, semua perkara melibatkan anak sebagai pelaku, wajib didiversi. Sistem peradilan anak, memproses melalui pembinaan dan pengawasan," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan, Rabu (27/7/2022). 

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan hasil koordinasi antara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, diperoleh kesimpulan dilaksanakan diversi terhadap anak sebagai pelaku.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network