"Dari para pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit HP, satu motor Honda Beat dengan nomor polisi D 6099 SBB beserta STNK-nya. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara," ujar Kapolres Cimahi.
Sementara itu, tersangka Ase Ahmad Yunus mengaku, baru pertama kali melakukan pembegalan. Itupun dilakukan secara spontan tanpa direncanakan sebelumnya. "Jadi ketika melintas ada yang lagi nongkrong lalu didatangi. Kami lagi mabuk jagi gak kontrol," kata Ase anggota geng motor ini.
Editor : Agus Warsudi
aksi begal aksi pembegalan begal begal bersenjata Begal di Cimahi Begal HP kota cimahi cimahi cimahi selatan polres cimahi
Artikel Terkait