Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menunjukkan barang bukti yang disita dari tiga pelaku begal. (Foto: ADI HARYANTO)

"Dari para pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit HP, satu motor Honda Beat dengan nomor polisi D 6099 SBB beserta STNK-nya. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara," ujar Kapolres Cimahi.

Sementara itu, tersangka Ase Ahmad Yunus mengaku, baru pertama kali melakukan pembegalan. Itupun dilakukan secara spontan tanpa direncanakan sebelumnya. "Jadi ketika melintas ada yang lagi nongkrong lalu didatangi. Kami lagi mabuk jagi gak kontrol," kata Ase anggota geng motor ini.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network